Dasar Hukum bagi Wanita Bekerja Saat Hamil dan Menyusui


GAJI

” Pada waktu Anda melaksanakan cuti melahirkan selama tiga bulan, maka Anda berhak mendapatkan gaji penuh”. Undang Undang Ketenagakerjaan (UUKK) no. 13 tahun 2003 pasal 82)

” Panjang cuti melahirkan adalah tiga bulan. Pengambilan cuti bisa dilakukan 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, atau bagaimanapun yang nyaman bagi Anda”.  (UUKK pasal 82)

PHK

” Perusahaan tidak boleh memberhentikan (PHK) pekerja perempuan karena ia menikah, hamil, dan melahirkan” (Konvensi International Labor Organization No. 100 dan 111 tahun 1951 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permen) No. 03/Men/1989)

MENYUSUI BAYI

“Pekerja perempuan yang masih menyusui anaknya harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya, jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.” (UUKK No. 13 tahun 2003 pasal 83)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *