Dasar Hukum bagi Wanita Bekerja Saat Hamil dan Menyusui
GAJI ” Pada waktu Anda melaksanakan cuti melahirkan selama tiga bulan, maka Anda berhak mendapatkan gaji penuh”. Undang Undang Ketenagakerjaan (UUKK) no. 13 tahun 2003 pasal 82) ” Panjang cuti melahirkan adalah tiga bulan. Pengambilan cuti bisa dilakukan 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, atau bagaimanapun yang nyaman bagi Anda”. (UUKK pasal 82) PHK…