1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit.
2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
4. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.
5. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal – hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.
6. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
7. Memperhatikan sikap menghormati dan tenggang rasa.
Hak Pasien adalah : hak – hak pribadi yangdimiliki manusia sebagai pasien, sebagai berikut :
1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
2. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
3. Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan.
4. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
5. Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data – data medisnya.
6. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi pasien
- Penyakit yang diderita.
- Tindakan medik apa yang hendak dilakukan.
- Kemungkinan penyulit sebagai akibat
- tindakan tersebut dan tindakan untuk
- mengatasinya.
- Terapi alternative lainnya.
- Prognosanya.
- Perkiraan biaya pengobatan.
7. Pasien berhak menyetujui / memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
8. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
9. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
10. Pasien berhak mengajukan usul, saran,perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
Sumber : Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety) Edisi 2, 2010